OTT KPK di Kaltim, Beberapa Kantor Disegel oleh KPK Kisah

0
525

Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, disegel sejak Kamis (2/7/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Penyegelan ini diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang terjadi pada beberapa pejabat dan Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Tak ada yang boleh memasuki kantor tersebut. Bahkan, petugas jaga (Satpol PP) yang biasanya duduk di meja penerima tamu terpaksa duduk di teras kantor saja.

“Tak ada yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung ini. Pokoknya 1 x 24 jam. Biar kami juga enggak berani masuk. Karena pesannya mereka enggak ada yang boleh masuk. Mereka sudah pasangi alat. Jadi kalau ada yang masuk ketahuan,” ungkap salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga.

Menurut informasi yang dihimpun, di dalam kantor tersebut, pintu ruang kerja Bupati Kutai Timur Ismunandar disegel oleh KPK. Terlihat kertas berperekat yang ditempel di depan pintu dengan tulisan “RUANGAN INI DALAM PENGAWASAN KPK RI”

“Ndak ada yang dibawa dari ruang kerja Bupati. Hanya disegel saja dan dipesani ndak ada yang boleh masuk. Pokoknya seluruh gedung ini sudah dalam pengawasan. Jadi enggak boleh ada yang masuk sama sekali,” ungkap petugas lainnya.

Terdapat enam petugas Satpol PP yang berjaga. Keenamnya hanya bisa duduk diam di teras. Bahkan gerbang portal yang biasa untuk pintu masuk pun ditutup semua. Mulai dari portal akses masuk ke teras kantor Bupati sampai portal lainnya yang merupakan akses masuk area parkir gedung kantor.

Beberapa tempat yang mendapatkan segel KPK antara lain, kantor Bupati Kaltim, rumah jabatan Bupati Kaltim, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ruang Kabid Perbendaharaan, dan ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda).

Semua bangunan yang disegel berada di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi.

Bagaimana menurutmu dengan kasus penangkapan Bupati Kaltim ini? Jangan lupa tuliskan pendapat kalian di kolom komentar, ya!

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here