Perkembangan terkini dari penemuan limbah radioaktif di Tangerang Selatan, Brigjen Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa pemilik zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah Serpong, Tangerang Selatan, Banten bukan pensiunan pegawai Batan, tetapi masih berstatus sebagai pegawai.
Namun pihak kepolisian masih menyelidiki, orang yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di lahan kosong di kawasan itu.
Saat ini polisi berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui kronologi pembuangan limbah radioaktif tersebut.
Menurut Bapeten, pembuangan limbah radioaktif Cesium 137 di lahan itu tidk saha dan membahayakan masyarakat.
Sumber: Suara.com