SURABAYA – Warga Jawa Timur akan bisa menikmati program pemotongan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mulai hari ini Jumat (12/6/2020).
Tak cukup hanya berupa pembebasan denda kendaraan bermotor, tapi juga akan ditambah dengan diskon pemotongan nilai pokok pajak.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
Diskon pemotongan nilak pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19,” kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020).
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov Jawa Timur karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi.
Wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen.